Selasa, 23 April 2019

Idrus Marham Berkilah Tak Tahu Duit Suap, Jaksa: Untuk Munaslub dan Eni


HOKIPALACE - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis 3 tahun penjara. Jaksa pada KPK menyebut ada kesepakatan tersembunyi antara Idrus dan Eni Maulani Saragih.

"Ada yang menarik tadi, majelis hakim menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara terdakwa, Eni Maulani Saragih yang anggota DPR punya mitra PT PLN, dalam pertimbangan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1," kata jaksa Budhi S. usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (23/4/2019). #situsjudionline

Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Jaksa menyebut uang itu untuk keperluan Munaslub Golkar dan Pilkada Temanggung.

"Uang itu memang tidak dipergunakan pribadi (Idrus Marham) tapi Munaslub dan keperluaan Eni Maulani Saragih serta pilkada suaminya," ujar jaksa.

Meski Idrus Marham tidak menikmati uang yang diterimanya, jaksa menyebut mantan Sekjen Golkar itu berperan aktif dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Apalagi ada pertemuan Johanes B Kotjo yang ingin mengerjakan proyek PLTU dengan Dirut PLN Sofyan Basir. #agenbolaterpercaya

"Tadi disebutkan (Idrus) berperan aktif, ada kata-kata seperti itu, dengan ada pertemuan Kotjo dan Sofyan Basir agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU, terbukti pasal 11 tapi pertimbangan mirip-mirip pasal 12 tapi kita menghormati dan menghargai hakim," jelas Budhi.

#Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar