Rabu, 24 April 2019

Kebijakan Anies Revisi PBB Gratis Bikin Heboh


HOKIPALACE - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Munculnya peraturan ini membuat masyarakat was-was. Bagaimana tidak, dalam aturan ini terdapat tambahan poin di mana pembebasan PBB berlaku sampai 31 Desember 2019. #situsjudionline

Anies kemudian buka suara mengenai aturan ini. Dia mengatakan, pembebasan PBB berlaku sampai 31 Desember bukan berarti selanjutnya tidak ada.

Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Rabu (24/4/2019). #agenterpercaya

#Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar